Batal Laporkan AHY, Kuasa Hukum Marzuki Alie Akan Lengkapi Berkas 3 Hari Kemudian

- 4 Maret 2021, 19:35 WIB
Tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan pelaporan karena berkas kurang lengkap. /Antara/Laily Rahmawaty
Tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan pelaporan karena berkas kurang lengkap. /Antara/Laily Rahmawaty /

GALAMEDIA – Baru saja tadi siang tim kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Marzuki Alie membuat laporan ke Bareskrim.

Namun pada sore hari, tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan laporan tersebut lantaran kekurangan kelengkapan berkas.

Penyidik Bareskrim Polri meminta kepada tim kuasa hukum Marzuki Alie untuk datang kembali tiga hari kemudian setelah diberikan lembaran resigter surat pengaduan.

Baca Juga: Singgung Soal Pertumpahan Darah, Andi Arief Tuding Moeldoko Ugal-ugalan Ingin Singkirkan AHY

Kelengkapan berkas harus dipenuhi dan dilampirkan dalam laporan yang dibuat ulang sesuai ketentuan dari Bareskrim.

Rusdiansyah mengaku bahwa pihaknya kekurangan dokumen AD/ART Partai Demokrat yang harus disertakan dalam lampiran laporan.

"Pengaduan kami sudah diterima, tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat," ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta, 4 Maret 2021.

Dikutip dari Antara, tim kuasa hukum Marzuki Alie saat ini tetap mempertahankan tindakannya, namun sifatnya hanya aduan, bukan pelaporan.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Tak Puas dengan Kepemimpinan Anies Baswedan, NSN: Hanya Berputar-putar pada Narasi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x