Baca Juga: Pasca KLB Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang
Namun Pemerintah melalui Mahfud MD menegaskan, bahwa saat ini fokus pemerintah Pemerintah hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.
Kasus KLB Partai Demokrat yang terjadi di Sibolangit, Deli Serdang baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
Saat semua berkas laporan sudah ada di Kemenkum-Ham, saat itu juga Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol.
Selain itu Mahfud MD juga mengatakan jika keputusan Pemerintah tersebut bisa digugat ke Pengadilan, nantinya Pengadilan lah yang memutuskan semuanya.
"Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," ujarnya.
Baca Juga: Selebgram dan Influencer Cantik Indonesia yang Wajib Kamu Follow, Salah Satunya Rachel Vennya
Lebih lanjut Mahfud MD juga menegaskan sejak era Presiden Megawati, SBY, hingga Jokowi, Pemerintah tidak pernah melarang KLB yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.
Menurutnya, jika Pemerintah ikut campur dalam urusan internal Partai Demokrat ini, nantinya akan banyak anggapan bahwa Pemerintah itu melakukan intervensi atau memecah belah Demokrat.***
sumber: twitter
https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1368064232982339587