Mahfud Beberkan KLB Demokrat Masuk Masalah Hukum jika Didaftarkan ke Kemenkumham

- 6 Maret 2021, 18:45 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

GALAMEDIA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas atas adanya KLB.

Namun, pemerintah tidak serta merta melakukan tindakan sesuai permintaan AHY dan pendukungnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan langkah agar KLB bisa menjadi masalah hukum.

Baca Juga: Didukung 5G! Oppo Reno 5 5G vs Samsung Galaxy A90 5G

Dalam cuitannya di akun Twitter pribadi, Mahfud MD menyebutkan bahwa hasil KLB yang membentuk struktur baru Partai Demokrat bisa didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahanannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol," katanya di @mohmahfudmd, 6 Maret 2021.

Pemerintah pun mempersilahkan kepada kubu AHY maupun kubu Moeldoko versi KLB untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Adakan Giveaway 10 Rumah dan 10 Motor Bagi Pahlawan Covid-19

Gugatan tersebut muncul jika salah satu pihak tidak setuju dengan hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM setelah struktur baru Partai Demokrat didaftarkan.

"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," ungkap Mahfud.

Dari pernyataannya tersebut, Mahfud MD melihat bahwa saat ini KLB bukanlah masalah hukum, melainkan masih soal internal Partai Demokrat.

Mahfud MD menegaskan ranah pemerintah saat ini hanyalah mengurusi soal keamanan lewat Polda Sumut dan Polrestabes Medan saat KLB berlangsung.

KLB akan masuk dalam masalah hukum jika hasil dari KLB meminta legalitas kepada Kemenkumham.

Baca Juga: Annisa Pohan Meradang, Pertanyakan Sikap Pemerintah Pasca AHY Ditikung Moeldoko di KLB

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat," ucap Menko Polhukam.

Melihat kejadian tersebut, Mahfud MD pun kemudian kilas balik menceritakan kejadian yang sama seperti Partai Demokrat di masa lalu.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003)," tuturnya.

Baca Juga: Persib Kontrak Ferdinand Dua Tahun

Pesan serupa pun sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menanggapi soal pelaksanaan KLB di wilayahnya.

"Jika ada yang merasa keberatan dengan kegiatan KLB Partai Demokrat itu, silahkan tempuh melalui jalur hukum," ujar Hadi di Medan, 5 Maret 2021, lansir Antara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x