Sebut Pernyataan Mahfud MD Berbelit-belit, Partai Demokrat Nyatakan Moeldoko Lakukan Abuse of Power

- 6 Maret 2021, 21:51 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko menyampaikan pidato pertamanya.
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko menyampaikan pidato pertamanya. /ANTARA


GALAMEDIA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD berbelit-belit.

Hal tersebut terkait pernyataan Mahfud yang menyebut pemerintah tak bisa melarang kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Penjelasan Prof Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel,” kata Herzaky, Sabtu, 6 Maret 2021.

Ia mengatakan KLB yang digelar segelintir kader dan mantan kader, bukan persoalan internal PD belaka. Soalnya pihak yang menyelenggarakan ada juga dari eksternal.

“Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang nyata dan terang benderang, yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai ketua umum abal-abal."

"Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini,” ujar Herzaky.

Baca Juga: Analis Politik: Kalau Tak Ada Kaitan dengan Presiden Jokowi, Moeldoko Harus Diberhentikan Sebagai KSP

Menurut Herzaky, penetapan itu inkonstitusional, bertentangan dengan AD ART PD yang telah didaftarkan ke Kemkumham.

Peserta yang menghadiri KLB bukan pemilik suara sah. Dengan begitu, tindakan penyelenggaraan KLB ini merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bahkan, Moeldoko bisa dikatakan melakukan abuse of power mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan,” ucap Herzaky.

Herzaky menyatakan pemerintah wajib melindungi dan mengayomi PD yang sah, dan melawan tindakan Moeldoko.

Hal ini guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan. Friksi partai-partai lain

sebelum ini, lanjut Herzaky, tidak ada pembantu presiden, anggota kabinet yang bukan anggota partai politik tersebut, ikut terlibat.

Baca Juga: Sebut Aksi Moeldoko Bahayakan Presiden Jokowi, Relawan Jokowi: Beliau Terjebak Dalam Syahwatnya

“Harapan kami, kita semua dapat menjaga iklim demokrasi ini dengan menegakkan aturan hukum yang ada, dan fokus membantu rakyat yang sedang susah karena pandemi serta bencana."

"Itulah komitmen Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum AHY,” demikian Herzaky.

Sebelumnya, Mahfud menyebut pemerintah tak bisa melarang kegiatan KLB. Hal itu sesuai dengan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu 6 Maret 2021.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud.

Baca Juga: Soal Manuver Moeldoko Jadi Ketua Partai Demokrat, Peneliti LIPI: Ini Dilarang Keras, Jangan Dilakukan!

Mahfud memaparkan, sikap pemerintah seperti ini sama seperti yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil ketika berupaya mengambil PKB dari tangan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Kejadian antara Matori dan Gus Dur terjadi di Tahun 2003 silam yang pada akhirnya Matori kalah di pengadilan.

“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri pada saat Matori Abdul Djali mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan,” tulis Mahfud.

Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur itu melanjutkan, saat itu Presiden Megawati Soekarnoputri tak mendorong karena secara hukum hal tersebut merupakan masalah internal PKB.

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika tahun 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” ungkap Mahfud.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x