Kemdikbud Luncurkan Bantuan Kuota Internet Bagi Siswa dan Pendidik, Simak Syaratnya!

- 7 Maret 2021, 09:45 WIB
Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia / instagram.com
Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia / instagram.com //@kemdikbud.ri

GALAMEDIA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemdikbud) kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota pada bulan Maret hingga Mei 2021.

Penerima bantuan ini ditargetkan pada peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 juga yang nomornya terdaftar aktif terkecuali bagi pengguna di bawah 1GB.

Rincian bantuan kuota internet yang diberikan yaitu bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7GB/bulan, lalu Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10GB/bulan

Selanjutnya paket kuota data Internet yang diberikan untuk Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan dan paket kuota data internet untuk Pendidik sebesar 12GB/bulan.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo: Saya Juga Pernah Ditawari Jadi Ketum Demokrat

Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Semua bantuan di atas akan diberikan setiap bulannya selama tiga bulan penuh terhitung dari Maret hingga Mei 2021 nanti, sebagaimana dilansir Galamedia melalui laman resmi Kuota Belajar Kemdikbud, 7 Maret 2021.

Adapun syarat-syarat penerima bantuan yaitu:
1. Siswa PAUD/ Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga/wali.

Baca Juga: KLB Demokrat Sumut, Ketua DPC Demokrat Didatangi Polisi, Andi Arief: Mencurigakan!

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x