Kemdikbud Luncurkan Bantuan Kuota Internet Bagi Siswa dan Pendidik, Simak Syaratnya!

- 7 Maret 2021, 09:45 WIB
Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia / instagram.com
Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia / instagram.com //@kemdikbud.ri

2. Pendidik PAUD/ Pendidik Jenjang Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel yang aktif

3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel yang aktif.

4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN,NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: KLB Demokrat Sumut, Andi Arief Tiba-tiba Sebut Megawati, SBY, dan Jokowi: Malah Diduga Terlibat

Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ .***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x