Dalam gelaran KLB Demokrat yang dilaksanakan di Hotel The Hill, Deli Serdang Sumatera Utara itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum gantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Usai penetapan itu, AHY kemudian bereaksi dan menyatakan bahwa KLB itu tidak sah bahkan inkonstitusional.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY membeberkan bahwa KLB yang digelar Jhoni Allen Cs itu melanggar aturan sebagai syarat KLB.
Keterlibatan Moeldoko yang memilih ambil peran yakni dengan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Deliserdang, Sumut menuai polemik hingga saat ini.
Pasalnya, Moeldoko masih menjabat sebagai pejabat tinggi yakni Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
Beberapa pihak mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi dengan melakukan pemberhentian.
Bahkan, Moeldoko didesak untuk segera mundur sebagai KSP, untuk menghindari asumsi negatif kepada pemerintah.***