“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” tutur Mahfud.
Pengadilan yang dimaksud yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengurusi penyelesaian hukum soal administrasi lembaga, partai, maupun organisasi.***