Natalius Pigai Tiba-Tiba Sebut Moeldoko Akan Geser Mahfud di Menkopolhukam Pasca KLB

- 8 Maret 2021, 09:29 WIB
Mantan Komisioner HAM Natalius Pigai tiba-tiba sebut Moeldoko akan jadi Menkopolhukam gantikan Mahfud MD pasca jadi Ketum Demokrat.
Mantan Komisioner HAM Natalius Pigai tiba-tiba sebut Moeldoko akan jadi Menkopolhukam gantikan Mahfud MD pasca jadi Ketum Demokrat. //Instagram/@natalius_pigai

GALAMEDIA – Berbagai pengamatan, penilaian, dan prediksi dari berbagai tokoh publik terus mengalir pasca KLB Demokrat.

Terpilihnya Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat mengundang banyak kontroversi.

Mantan Komisioner Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tiba-tiba secara mengejutkan menyebutkan nasib Mahfud MD.

Dirinya memprediksi bahwa kursi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan akan diambil oleh Moeldoko.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Mengguncang Guinea Khatulistiwa, Tercatat 20 Tewas dan Ratusan Luka-luka

Hal itu terjadi jika pemerintah mengesahkan KLB dan hasilnya saat mendaftarkan diri ke Kemenkumham.

“Jika KLB disahkan oleh negara, maka Pak Moeldoko berpotensi menjadi Menkopolhukam,” cuitnya di akun Twitter @NataliusPigai2, 7 Maret 2021.

Natalius menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sudah tidak butuh suara basis massa Mahfud MD.

“Mahfud MD tersingkir karena Jokowi sudah dua periode tidak butuh dukungan suara basis massa Mahfud,” ucapnya.

Dia mengungkapkan jika Jokowi sebetulnya membutuhkan Moeldoko yang saat ini sudah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB.

Baca Juga: Meilia Sebut Hubungan Felicia dan Kaesang Pangarep Kandas Terdengar hingga Singapura: Etika yang Tidak Baik

“Jokowi butuh dukungan partai. Pak Moeldoko ingin jadi Menkopolhukam,” ungkap Natalius Pigai.

Sebelumnya melalui siaran pers pada Youtube Kemenko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang resmi.

“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” ucapnya, 6 Maret 2021 lalu.

Pernyataan Mahfud MD ini berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas menerima pendaftaran partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Hari Ini, Demokrat Versi KLB Sumut ke Kemenkumham, Ferdinand Hutahaean: Itu Hanya Gong Pembuka Perang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sempat menyebutkan bahwa KLB dan hasilnya bisa jadi masalah hukum jika didaftarkan ke Kemenkumham.

“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham,” ujarnya di Twitter @mohmahfudmd, 6 Maret 2021 silam.

Dia pun menyampaikan jika Kemenkumham sudah mengeluarkan hasil pengesahan pendaftaran KLB, kemudian kubu AHY tidak setuju, bisa ajukan gugatan.

“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” tutur Mahfud.

Pengadilan yang dimaksud yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengurusi penyelesaian hukum soal administrasi lembaga, partai, maupun organisasi.***

 

 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x