Polemik Kasus Habib Rizieq Shihab, Ferdinand: Saya Yakin Praperadilan Ini akan Ditolak

- 9 Maret 2021, 07:14 WIB
Aksi masa bela Habib Riziq Shihab di Jakarta/PMJ News
Aksi masa bela Habib Riziq Shihab di Jakarta/PMJ News /

Sebelumnya, HRS telah mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya.

Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum HRS, permohonan praperadilan ini didasarkan oleh kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kini sedang mendera HRS dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Tim hukum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang telah dilayangkan tim kuasa hukum HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), 8 Maret 2021.

Baca Juga: Bertemu Mahfud MD, AHY: Wah Ini Tidak Bisa Begini, Sama Saja Kami Direbut Kedaulatannya

Tim hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka pada Rizieq sudah sesuai dengan empat alat bukti sah yang mengindikasikan adanya kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, bukti surat atau dokumen, keterangan ahli, dan petunjuk yang saling berhubungan satu sama lain.
Setelah sidang tersebut berakhir, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky menyebut bahwa sidang praperadilan pertama dan kedua ini memiliki kesamaan .
Selain itu, Hengky menyebut bahwa kasus yang mendera HRS kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x