Marzuki Alie Datangi Pengadilan Negeri Jakpus Gugat AHY, Buntut Pemecatan Kader dari Demokrat  

- 9 Maret 2021, 10:25 WIB
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. / /Instagram/@marzukialie

 

GALAMEDIA – Kubu AHY dan kubu KLB sama-sama terus melakukan upaya pembelaan sekaligus saling melapor soal kisruh yang terjadi dalam internal Partai Demokrat.

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ditemukan bahwa Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuli Alie menggugat AHY.

Gugatan ini tidak hanya berasal dari Marzuli Alie, namun dibarengi oleh Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Keenam mantan kader yang dipecat dari Partai Demokrat tersebut menggugat Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat.

Kemudian menggugat Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan, dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

Baca Juga: Kritisi Pernyataan Jokowi, Politisi PKS: Impor 1,5 Juta Ton Beras, Dimana Bukti Cinta Produk Dalam Negeri?

Tindakan yang dilakukan Marzuki Alie dan kawan-kawan ini merupakan ketidakpuasan atas pemecatan mereka dari Partai Demokrat.

PN Jakarta Pusat memasukan gugatan Marzuki Alie ke dalam registrasi dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x