Marzuki Alie Datangi Pengadilan Negeri Jakpus Gugat AHY, Buntut Pemecatan Kader dari Demokrat  

- 9 Maret 2021, 10:25 WIB
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie.
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. / /Instagram/@marzukialie

Terdapat empat pokok perkara yang terjadi dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yakni menerima dan mengabulkan gugatan para tergugat seluruhnya, menyatakan tegugat pertama, kedua, ketiga melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Polemik Kasus Korupsi Bansos, Aktivis Antikorupsi Tiba-tiba Sebut Tri Rismaharini, Ada Apa ya?

Lalu menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian menyatakan tidak sah dan/atau batal demi humum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Laman PN Jakpus turut menampilkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima kader Partai Demokrat.

Di antaranya ditujukan kepada Marzuki Alie dengan SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021.

Baca Juga: Diyakini Reinkarnasi Pasangan Kekasih yang Kandas, Bocah Kembar Lima Tahun Dinikahkan

Selanjutnya pemberhentian kepada H Achmad Yahya dengan SK Nomor: 05/Sk/DKPD/II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Lalu pemecatan terhadap Dr Yus Sudarso SH., MH., dengan SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah