Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Gubernur memiliki hak untuk mendapatkan laporan atas hasil program yang dimilikinya.
Sedangkan KPK menurut Ferdinand Hutahaean masih belum menyentuh Gubernur DKI Jakarta.
Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa BUMD tidak mungkin bekerja tanpa berkoordinasi dengan pemilik program atau pekerjaan tersebut.
"Karena rasanya tidak mungkin BUMD bekerja sendirian tanpa lapor kepada Gubernur pemilik program," ujarnya.
Baca Juga: Sidang DKPP Putuskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung Tidak Bersalah
Ia juga berharap jika dugaan korupsi di BUMD Jakarta ini dapat bekembang, tidak hanya sampai tindak korupsi di BUMD.
"Saya berharap KPK serius mengembangkan kasus ini dan tidak mengambil kasus ini untuk menguncinya hanya di BUMD," jelasnya.***