Ada Unsur Pidana dalam Kasus Tewasnya Empat Anggota Laskar FPI, Polri: Naik ke Penyidikan

- 10 Maret 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /Antara.com/M Ibnu Chazar

GALAMEDIA - Kasus "unlawfull killing" penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 mengandung unsur pidana.

Hal itu terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Plt. Walkot Cimahi: Saya Sudah Lapor SPT Tahunan, Anda Sudah Belum? Lapor Sekarang, Jangan Mager!

Rusdi menyebutkan, tiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.

Terkait statusnya, ketiga anggota itu sudah non aktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tiga anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi dilansir Antara.

Saat ditanya apa barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan, Rusdi menyebutkan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x