Program Vaksinasi Gotong Royong bagi Karyawan Disepakati Bio Farma dan Kadin

- 13 Maret 2021, 16:25 WIB
Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, dan Ketua Umum KADIN Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri BUMN Erick Thohir saat akan mendatangani PKS, Sabtu, 13 Maret 2021./Twitter/@KemenBUMN
Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, dan Ketua Umum KADIN Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri BUMN Erick Thohir saat akan mendatangani PKS, Sabtu, 13 Maret 2021./Twitter/@KemenBUMN /

GALAMEDIA - Bio Farma dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) yang diperuntukkan bagi karyawan/karyawati badan hukum/badan usaha swasta.

Hal itu disampaikan secara resmi melalui akun Twitter Kementerian BUMN @KemenBUMN yang dilansir Galamedia pada Sabtu, 13 Maret 2021.

PKS tersebut ditandatangani di kantor Kementerian BUMN, pada Sabtu, 13 Maret 2021 oleh Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, dan Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani. Acara tersebut disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Tiga Istri Bikin Gelap Mata, Akuntan di Cianjur Nekat Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar

VGR merupakan suatu program vaksinasi Covid-19, yang diperuntukkan bagi karyawan/karyawati badan hukum/badan usaha swasta peserta VGR, keluarga dan individu lain yang terkait dalam keluarga.

Pendanaan dari program VGR ini, akan ditanggung oleh badan hukum/badan usaha swasta peserta VGR tempat mereka bekerja.

Tujuan VGR ini adalah untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Anang Hermansyah: Dia yang Paling Mengerti Aku

Bio Farma sebagai induk Holding BUMN Farmasi, dalam kesepakatan ini berperan sebagai penyedia vaksin untuk program VGR, dan juga bertanggung jawab untuk mendistribusikan vaksin tersebut ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat/Swasta yang sudah memenuhi persyaratan tertentu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x