Jansen Sitindaon Warning Demokrat Versi Moeldoko: Hati-hati Memasukkan Keterangan Palsu, Risikonya Besar

- 13 Maret 2021, 17:25 WIB
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. /Twitter/@jansen_jsp/

GALAMEDIA - Polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat seakan tidak ada habisnya. Bahkan kini, kisruh yang terjadi antara kubu AHY dengan kubu Moeldoko memasuki tahap baru.

Kedua kubu baik versi AHY maupun versi Moeldoko sama-sama mengklaim telah menyerahkan berkas laporannya kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dalam laporannya, kubu AHY melaporkan gugatan dan bukti-bukti otentik soal KLB di Deli Serdang, yang dianggapnya ilegal.

Baca Juga: 97 Persen Nyatakan Kasus Penembakan KM 50 Pelanggaran HAM Berat, Babe Haikal Singgung Santunan Rp388 Miliar

Sedangkan kubu Moeldoko mendaftarkan hasil KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, beberapa waktu yang lalu.

Mendengar kubu Moeldoko telah mendaftarkan hasil KLB kepada Kemenkumham, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, kembali buka suara.

Menurutnya, semakin kesini kubu Moeldoko sangat berat untuk memenuhi persyaratan sebagai Partai Demokrat yang sah.

Baca Juga: Banyak Gaya, Sipir Pamer Kunci Sel di Grup WhatsApp 600 Pintu Kamar Napi Terpaksa Diganti

Baca Juga: ILUNI UI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Andre Rahadian: Kami Terus Berupaya Sediakan Layanan dan Edukasi

"Semakin hari semakin berat saja KLB ilegal & abal-abal memenuhi persyaratan," tulisnya di akun Twitter pribadinya, dikutip Galamedia, Sabtu 14 Maret 2021.

Pernyataan Jansen Sitindaon tersebut bukan tanpa alasan, mengingat data Partai Demokrat yang sah sudah tersistem pada database.

Ia bahkan menyindir kubu Moeldoko yang dianggapnya masih menggunakan cara pikir yang lama, sedangkan saat ini sudah era digital.

Baca Juga: Gigit Jari Lagi Laporannya Soal Andi Mallarangeng Tak Diterima Polisi, Kubu KLB Deli Serdang Ngadu ke Moeldoko

"Inilah akibat sudah thn 2021 tapi pikiran masih 2005. Skrg semua sudah serba tersistem bos," ujarnya.

Lebih lanjut, Jansen Sitindaon mengingatkan kepada Notaris dan kubu Moeldoko untuk hati-hati dalam memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Karena jika ketahuan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, maka resiko hukumnya sangat besar.

"Bagi Notaris & pihak yg menyuruh, hati-hati anda memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Besar resiko hukumnya," tegasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x