Isu Jokowi 3 Periode jadi Perang Opini Mardani Ali Sera, Pakar Ilmu Sosial UI: Sekalian Gulirin Isu Soeharto

- 15 Maret 2021, 14:52 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera.
Politisi PKS Mardani Ali Sera. //Instagram/@mardanialisera

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran 15 Maret 2021: Arga Tak Kapok, Pangeran Selidiki Saksi Bayaran

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan gelombang protes hingga peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti, 12 Mei 1998.

Pada komite tersebut, Soeharto ingin menjadikan Nurcholis Madjid atau Cak Nur sebagai ketuanya. Namun, keinginan tersebut pun ditolak.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Yusril Ihza Mahendra yang pada saat itu menjadi Staf Khusus Kabinet. Selain itu, Yusril juga gagal mengajak tokoh-tokoh lainnya seperti Amien Rais, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Ma'ruf Amin, Cholil Baidowi, Ali Yafie, Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), Achmad Bagdja dan Sumarsono.

Hal tersebut jelas mengecewakan Soeharto. Menurutnya, jika Cak Nur yang dianggap seseorang yang moderat sudah tidak mempercayainya lagi, maka sudah saat yang tepat bagi dirinya untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya!  

Akhirnya, Soeharto memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai presiden pada 21 Mei 1998 pukul 9.00 WIB di Istana Negara.

“Pak @MardaniAliSera ngapain sih gulirin isu yang udah selesai? Issue manager nya payah ni. Gak mau sekalian gulirin isu Presiden Soeharto yang mau bentuk Komite Reformasi pada 1998 silam?,” tulis Dedek Prayudi yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @Uki23, 15 Maret 2021.

Sebelumnya, isu Jokowi akan kembali memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden menjadi tiga periode berawal dari pernyataan inisiator Partai Ummat, Amien Rais.
Amien yang menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali menjabat hingga tiga periode.

Berdasarkan sinyal politik tersebut, Amien mengaku curiga terhadap adanya upaya sejumlah pihak yang menerbitkan pasal dalam aturan hukum yang dapat memuluskan rencana Jokowi untuk kembali menjabat sebagai presiden dalam kurun waktu tiga periode berturut-turut.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah