GALAMEDIA - Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Bandung, pemerintah setempat memberlakukan PSBB Proporsional.
Berdasarkan Perwal No.28 Tahun 2021 ada beberapa perubahan di antaranya dalam peraturan operasional tempat usaha.
Dikutip Galamedia melalui Instagram Humas Kota Bandung @halobandung pada 15 Maret 2021, inilah beberapa perubahan aturan PSBB Proporsional Kota Bandung.
1. Waktu Operasional
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern: 10.00 - 21.00 WIB
- Toko dan pertokoan : 10.00 - 18.00 WIB
- Pasar tradisional : 04.00 - 12.00 WIB
- Pasar induk : normal
- Warung/restoran/rumah makan/cafe : 06.00 - 21.00 WIB
- Restoran/rumah makan/cafe di mall : 10.00 - 21.00 WIB
- Salon kecantikan/klinik kecantikan : 10.00 - 21.00 WIB
- Tempat bermain anak/arena permainan di mall: 10.00 - 21.00 WIB
Dengan catatan kapasitas pengunjung 50% dari kapasitas ruang/gedung/tempat duduk.
Baca Juga: 7 Kota Terdingin di Indonesia, Nomor 3 Tidak Disangka
2. Perhotelan diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen pengunjung dari kapasitas tamu kamar
- Kegiatan di ballroom/ruang pertemuan paling banyak 30%
3. Lokasi wisata yang diperbolehkan:
- Kebun binatang
- Taman bertema
- Destinasi wisata luar ruangan