Simak Perubahan Jam Operasional Tempat Wisata dan Usaha di Kota Bandung Selama PSBB Proporsional

- 15 Maret 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi Kota Bandung.
Ilustrasi Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

GALAMEDIA - Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Bandung, pemerintah setempat memberlakukan PSBB Proporsional.

Berdasarkan Perwal No.28 Tahun 2021 ada beberapa perubahan di antaranya dalam peraturan operasional tempat usaha.

Dikutip Galamedia melalui Instagram Humas Kota Bandung @halobandung pada 15 Maret 2021, inilah beberapa perubahan aturan PSBB Proporsional Kota Bandung.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 15 Maret 2021: Terkuak Semua Kejahatan Elsa, Aldebaran Sangat Murka!

1. Waktu Operasional
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern: 10.00 - 21.00 WIB
- Toko dan pertokoan : 10.00 - 18.00 WIB
- Pasar tradisional : 04.00 - 12.00 WIB
- Pasar induk : normal
- Warung/restoran/rumah makan/cafe : 06.00 - 21.00 WIB
- Restoran/rumah makan/cafe di mall : 10.00 - 21.00 WIB
- Salon kecantikan/klinik kecantikan : 10.00 - 21.00 WIB
- Tempat bermain anak/arena permainan di mall: 10.00 - 21.00 WIB

Dengan catatan kapasitas pengunjung 50% dari kapasitas ruang/gedung/tempat duduk.

Baca Juga: 7 Kota Terdingin di Indonesia, Nomor 3 Tidak Disangka

2. Perhotelan diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen pengunjung dari kapasitas tamu kamar
- Kegiatan di ballroom/ruang pertemuan paling banyak 30%

3. Lokasi wisata yang diperbolehkan:
- Kebun binatang
- Taman bertema
- Destinasi wisata luar ruangan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x