Waktu operasional 10.00 - 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50%.
Baca Juga: Umumkan Kehamilan Kedua, Paula Verhoeven Dapat Banyak Doa dari Netizen
4. Jasa usaha pariwisata yang diperbolehkan:
- Pub/klab malam/bar
- Karaoke
- Bioskop
- Gym
- Bilyard
- Pertunjukan drive in
Waktu operasional 10.00 - 21.00 WIB terkecuali untuk Gym beroperasi pada 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Baca Juga: Diposting di Instagram, Heboh Dokter Bedah Bercanda dengan Organ Pasien di Ruang Operasi
5. Kegiatan/aktivitas event/konser seni/musik serta kegiatan usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 30% serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
6. Kegiatan yang tidak diperbolehkan
- Panti pijat
- Refleksi
- Spa
- Massage
7. Kegiatan/aktivitas yang diperbolehkan setelah mendapat izin dari Wali Kota
- Khitanan di gedung/hotel
- Pernikahan di gedung/hotel
- Kegiatan olahraga di sarana olehraga milik pemerintah/swasta
- Angkutan kota berbasis aplikasi
- Berbagai jasa hiburan, gym, bilyard
- Salon kecantikan/klinik kecantikan
Baca Juga: Amien Rais Tuding Ada Skenario Jokowi 3 Periode, Tjahjo Kumolo: Jangan Jumpalitan Politik Sendiri
Jika melanggar ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi: