Simak Perubahan Jam Operasional Tempat Wisata dan Usaha di Kota Bandung Selama PSBB Proporsional

- 15 Maret 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi Kota Bandung.
Ilustrasi Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

- Teguran lisan atau tulisan
- Jaminan kartu identitas
- Kerja sosial
- Pengumuman secara terbuka
- Sanksi administratif mulai dari Rp100.00 hingga Rp500.000
- Pencabutan izin usaha
- Penghentian kegiatan sementara dengan penyegelan 14 hari
- Penghentian kegiatan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x