Ingatkan Peristiwa 1998, Mahfud MD Tepis Isu Jokowi Inginkan 3 Periode

- 15 Maret 2021, 19:45 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /YouTube Kemenko Polhukam RI/

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode, Haikal Hassan: Sekalian Seumur Hidup Saja, yang Menolak Cuekin

Selebihnya, Mahfud MD menyerahkan kepada kewenangan MPR, jika ada usulan amandemen lagi.

Menurut Mahfud MD, satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengubah UUD 1945 adalah MPR, dan presiden disitu tidak berwenang.

"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tambahnya.

Informasi tersebut sesuai dengan yang Galamedia lansir dari Twitter @mohmahfudmd pada Senin, 15 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x