Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode, Haikal Hassan: Sekalian Seumur Hidup Saja, yang Menolak Cuekin
Selebihnya, Mahfud MD menyerahkan kepada kewenangan MPR, jika ada usulan amandemen lagi.
Menurut Mahfud MD, satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengubah UUD 1945 adalah MPR, dan presiden disitu tidak berwenang.
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tambahnya.
Informasi tersebut sesuai dengan yang Galamedia lansir dari Twitter @mohmahfudmd pada Senin, 15 Maret 2021.***