Kedua, Ada pihak yang ingin menampar muka Jokowi, jika mendorongnya kembali menjabat sebagai presiden.
Kemudian yang terakhir, Jika ada yang mendorongnya menjabat lagi, dipastikan orang ataupun pihak tersebut hanya ingin mencari muka dihadapan presiden Jokowi.
Mahfuud MD menuturkan akan tetap konsisten, terhadap ketentuan UUD 1945 yang sekarang masih berlaku, yakni pembatasan jabatan presiden maksimal dua periode.
Baca Juga: WASPADA! BMKG Prediksi Jawa Barat Akan Diguyur Hujan Petir dan Angin Kencang Selasa, 16 Maret 2021
"Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," tulis Mahfud MD.
Tak cukup dengan penuturannya di atas, Mahfud MD pun kembali menegaskan pernyataan terkait tepisan kabar amandemen UUD 1945 dan keterlibatan Jokowi, dengan melihat dari sisi sejarah.
Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
Baca Juga: Isu Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Wakil Ketua MPR: Perlu Kehendak Kuat dari Rakyat
Pembubaran Orde Baru serta melakukan reformasi 1998, merupakan tindakan yang diambil karena masa jabatan presiden pada waktu itu tidak dibatasi.
Selain itu, tindakan yang diambil MPR pada waktu itu, dengan membuat amandemen atas UUD 1945, sehingga masa jabatan presiden dibatasi maksimal sejumlah dua periode saja.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," kata Mahfud MD.