Nasib Partai Demokrat di Tangan PDIP, 'Bisa Saja Kelompok AHY Ambrol', Jhoni Allen: Katakanlah 100 Persen

- 16 Maret 2021, 21:17 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. /Instagram.com/@yasonna.laoly


GALAMEDIA - PDIP disebut-sebut sangat menentukan nasib siapa yang bakal menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Soalnya hal itu kini berada di tangan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dokumen dari dua kubu, masing-masing Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kubu Ketua Umum Moeldoko, kini telah berada di meja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang merupakan kader PDIP.

Setidaknya hal tersebut disebutkan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Sudah Dua Kali, Pengadilan Negeri Jaksel Kembali Tunda Sidang Video Syur Gisel

“Polemik dualisme Demokrat ada ditangan PDIP. Yang mana Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly merupakan kader banteng moncong putih. Jadi decision maker atau pembuat keputusannya ada di tangan mereka," ujarnya.

Menurutnya, AHY bakal kesulitan untuk bisa lolos dari sengatan jarum. Ia pun mengungkapkan sejumlah kasus dualisme partai.

Disebutkan, kasus PPP, PKB bahkan Golkar yang mana saat terjadi dualisme justru yang diuntungkan si penggugat bukan tergugat.

Baca Juga: Terciduk Ikut KLB, Ketua DPD Demokrat Kalbar Minta DPP Memecat 7 Kadernya

“Melihat fakta sejarah maka yang memang yang menggugat bukan tergugat. Bisa saja kelompok AHY ambyar dan ambrol,” katanya.

Ia pun menilai kunci perseteruan ini ada di tangan presiden. Pasalnya, Moeldoko merupakan Kepala Staf Presiden (KSP) yang merupakan stafnya Jokowi.

“Jika Jokowi menghalangi Moeldoko maka bisa buyar harapan Jhoni Allen Marbun dan koleganya,” katanya.

Semetara itu Kemenkumham telah menerima laporan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara.

Baca Juga: Geger Sprindik KPK Diduga Bocor, Bupati KBB Aa Umbara Jadi Tersangka Bansos Covid-19?

Selanjutnya, Kemenkumham akan mengecek kelengkapan dokumen tersebut.

Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan, sangat berhati-hati dalam memutuskan terkait persoalan internal Demokrat.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham. Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai," ujar Yasonna, Selasa 16 Maret 2021.

Dia tidak menjelaskan berapa lama proses untuk mempelajari dokumen permohonan itu.

Menurutnya, semua dokumen harus diteliti secara detail sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadi Langganan Tsunami, BMKG Ungkap Telah Terjadi 12 Kali Gempa Besar Magnitudo 7,0 di Selatan Jawa

"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," katanya.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun optimistis pihaknya mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi (SK Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Jhoni mengklaim pihaknya sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Kampung Tanjung, Kampung Unik dengan Konsep Bersih dan Berbudaya di Kota Bandung

"Tanpa mendahului Tuhan Yang Maha Kuasa, katakanlah 100 persen, tapi kembali lagi ke Tuhan Yang Maha Kuasa membenarkan dan ini kasus sebenarnya sudah lama," kata Jhoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

Jhoni mengatakan pihaknya yakin bakal menerima SK Menkumham setelah melihat aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, langkah pihaknya ini juga untuk kepentingan seluruh kader Demokrat.

"Dari sisi aturan perundangan yang berlaku harus saya yakin dong, kalau saya enggak yakin enggak melakukan itu," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x