Nasib 270 Daerah Berada di Tangan Jokowi pada 2022 dan 2023, Mardani Ali Sera Protes: Siapa Jamin Netralitas?

- 18 Maret 2021, 11:27 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera //Instagram.com/@mardanialisera

GALAMEDIA - Urungnya revisi UU Pemilu berbuntut pada Kepala Daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan diisi oleh Pejabat Sementara.

Ada sebanyak 270 Daerah yang Kepala Daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) yang seluruhnya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera sebelumnya telah memprotes hal ini.

Baca Juga: Pertandingan Penentuan AC Milan vs Manchester United: Adu Otak Antara Calhanoglu dengan Bruno Fernandes

Tentu sebelumnya PKS tetap kukuh memperjuangkan agar dilakukan revisi terhadap UU Pemilu sehingga dapat terselenggara pemilihan Kepala Daerah di 2022 dan 2023.

Mardani menilai bahwa keadaan di mana kepala daerah akan dijabat sementara Pj serta Pj tersebut ditentukan oleh pemerintah, maka akan berpotensi memantik masalah netralitas pada Pemilu yang akan datang.

"Secara tidak langsung memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas, baik Pemilu maupun Pilkada 2024. Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu," kata Mardani dalam keterangannya.

Baca Juga: Marcus Gideon Mengamuk Usai Indonesia Dipaksa Mundur dari Ajang All England 2021, Gideon: BWF Tidak Adil

Dalam unggahannya di Twitter, mardani mengatakan bahwa ada sebanyak 270  daerah yang akan dipimpin oleh Pj seandainya tidak ada Pemilu di 2022 dan 2024 dan menunjukkan separuh dari daerah di Indonesia.

"Sekitar 270 daerah akan dipimpin oleh Pejabat Kepala Daerah jika tidak ada Pilkada di 2022 dan 2023. Separuh daerah di Indonesia," ujarnya Rabu, 17 Maret 2021.

Selain itu kata Mardani, Selain jelas merampas hak rakyat untuk menentukan pilihannya, netralitas pejabat dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil pemilu 2024," tambahnya.

Baca Juga: PT Transjakarta Targetkan Puluhan Bus Listrik Mulai Beroperasi Juni 2021, Simak Kisaran Tarifnya

Dalam unggahan terbarunya bahkan Mardani mempertanyakan terkait siapa yang akan menjamin para pejabat yang nantinya ditunjuk tidak akan menunjukkan kesetiaan kepada penunjuknya?.

"Siapa yang jamin para PJ tersebut tidak menunjukkan kesetiaan kepada pihak yang menunjuk?," tulisnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Pj Kepala Daerah untuk level provinsi menjadi kewenangan Kemendagri. Lebih lanjut Kemendagri akan mengajukan para kandidat calon Pj kepada Presiden untuk dipilih.

Untuk level kabupaten/kota, Tito menjelaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk mengajukan kepada Kemendagri.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x