Pasca Pilkada 2020, KPK Warning Kepala Daerah Tak Lakukan Politik Balas Budi

- 18 Maret 2021, 16:08 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Ketum PBSI: Kita Tetap Berjuang, Jika Tak Ada Ruang Jangan Berkecil Hati, Kita Juara yang Tertunda

Dari jumlah yang fantastis tersebut, sekira 84 persennya berasal dari sponsor atau penyandang dana sebagai pihak ketiga.

Dana besar dari kampanye tentu tidak akan lunas hanya dengan mengandalkan gaji bulanan sebagai kepala daerah selama lima tahun menjabat.

Oleh karena itu, Nurul mengingatkan bahwa para kepala daerah yang baru terpilih hasil Pilkada 2020 untuk tidak melakukan politik balas budi.

KPK mengetahui dengan pasti bahwa kejadian korupsi untuk politik balas budi biasanya diawali dengan masalah perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Terluka Perbuatan dan Perlakuan 'Sahabat', SBY Curhat Melalui Podcast

"Mumpung sekarang belum kejadian, kita ingatkan agar jangan sampai tersangkut kasus korupsi, KPK tidak ingin datang untuk melakukan penangkapan," tutur Nurul Gufron.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Serentak dilaksakan di 270 daerah yang di dalamnya menyangkut provinsi, kabupaten dan kota pada 9 Desember 2020 lalu.

Saat ini pun KPK sedang menangani beberapa kasus besar yang menjerat Gubernur Sulsel, eks Mensos dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x