GALAMEDIA - Prajurit TNI AD Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang yang saat itu sempat viral kini mengajukan penggantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Selain itu, ia juga mengajukan penggantian jenis kelamin kepada Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, secara virtual, Jumat.
Permohonan tersebut dibacakan tim kuasa hukum dari TNI Angkatan Darat (AD) yang hadir dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual dan disimak langsung oleh Manganang dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 19 Maret 2021: Berbalik! Alya Tidak Hamil, Nana yang Hamil
Dalam persidangan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan membacakan berkas permohonan perubahan nama, jenis kelamin, dan data administrasi kepada majelis hakim.
Dalam permohonannya, Anggiat mengajukan perubahan nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Manganang," kata Anggiat dalam permohonannya di ruang sidang PN Tondano yang disiarkan secara virtual dikutip Galamedia dari Antara.
Baca Juga: Hasil EMA: Vaksin AstraZeneca Aman, Resiko Pembekuan Darah Masih Penyelidikan Lebih Lanjut
Selain Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, hadir juga Ketua Umum Persit Hetty Andika Perkasa, Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, dan sejumlah pejabat teras TNI AD.