Tanggapi Pengacara HRS Tak Diizinkan Masuk Ruang Sidang, Polri: Itu Sudah Ada Aturannya

- 19 Maret 2021, 20:20 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono /DeskJabar/Tangkapan Layar humas.polri.go.id/

GALAMEDIA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana perkara pokok Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat, 19 Maret 2021.

Sebelumnya, sidang serupa sudah dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021, namun pengadilan memutuskan menunda sidang dengan alasan gangguan teknis.

Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum HRS tidak diberi izin untuk masuk ke dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Loyalis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tiba-tiba Diboyong ke Wisma Atlet, Kenapa Ya?

Atas kejadian tersebut, pihak polri kemudian memberikan penjelasan soal pelarangan untuk masuk terhadap tim kuasa hukum HRS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan bahwa hal itu merupakan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam pengadilan.

Dia mengatakan hakim PN Jaktim yang mempunyai kewenangan untuk memberi atau tidak izin tim kuasa hukum masuk ruang sidang.

“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” ujar Rusdi di Jakarta, dikutip dari Humas Polri, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Dulu Puja Puji Kini Ruhut Berani Hina Dina SBY, Wakil Sekjen Partai Demokrat Ossy Dermawan: Miskin Etika

Pada saat sidang, Rusdi mengaku bahwa personel jajarannya telah menghalangi tim kuasa hukum HRS masuk ruang sidang PN Jaktim.

Namun tugas itu merupakan bagian dari pengamanan persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar.

Rusdi menjelaskan bahwa tindakan personelnya bukan berdasarkan kehendak Polri, namun berdasarkan mekanisme yang diatur oleh pengadilan.

“Kalau nggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Berbalut Adat Jawa, Prosesi Siraman Aurel Hermansyah Berlangsung Haru

Selain itu, Rusdi pun menyampaikan jika pihaknya tidak berwenang untuk mengganggu proses jalannya persidangan dari awal hingga akhir.

“Manajemen persidangan itu, ada hakim, ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar,” tuturnya.

Dalam persidangan ini, Habib Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

HRS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 1 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x