Isu Jokowi 3 Periode, Peneliti LIPI: Amandemen Ibarat Buka Kotak Pandora

- 22 Maret 2021, 11:53 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /twitter.com/mohmahfudmd/

Pembatasan masa jabatan tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR. Berdasarkan hasil amandemen tersebut, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal selama 2 periode.

Baca Juga: Semua Anggaran ke Desa Belum Cair, Aparatur Desa pun Menjerit Engkak-engkakan

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa perubahan masa jabatan presiden merupakan wewenang dari MPR bukan wewenang dari presiden.
Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Jokowi tidak setuju jika UUD 1945 kembali diamandemen.

Berdasarkan keterangan dari Mahfud MD, Jokowi mengungkapkan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada 3 kemungkinan yakni ingin menjerumuskan, ingin menampar muka, dan ingin mencari muka.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya dan Jokowi senantiasa akan selalu konsisten terkait pembatasan masa jabatan presiden tersebut. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x