Terkesan Seperti Memainkan Rakyat Boven Digoel Papua, Andi Arief Kecewa Atas Putusan KPU dan MK

- 23 Maret 2021, 08:05 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.*
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.* /Pikiran Rakyat

GALAMEDIA – Ketua Badan Pemilu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Arief mengaku kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pilkada di Boven Digoel 2020.

Berdasarkan hasil Pilkada tersebut, KPU menetapkan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai pemenang.

Namun, KPU mencabut hasil Pilkada tersebut karena ditemukan sesuatu yang kontroversial dalam proses pencalonannya. Kemudian KPU kembali mengesahkan hasil Pilkada tersebut. Berbeda dengan KPU, MK menyatakan bahwa pasangan Yusak-Yakob didiskualifikasi dari Pilkada tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Kisruh Politik Saat Ini, Puan Maharani Ingatkan Anggota DPR untuk Terapkan Etika Politik

Menurut Andi Arief, tindakan kedua institusi ini terkesan seperti mempermainkan proses dan hasil pemungutan suara rakyat Boven Digoel.

“Boven Digoel semalam setelah dinyatakan pemenang pilkada didiskualifikasi oleh MK. Pilkada di Boven Digoel ini kontroversial sejak pencalonan. KPU mengesahkan, mencabut, lalu mengesahkan lagi Cabup Yusak sampai MK batalkan lagi. Kesannya mempermainkan proses pemilihan rakyat,” tulis Andi Arief yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @Andiarief_, Selasa, 23 Maret 2021.

Sebelumnya, Yusak-Yakob telah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Boven Digoel 2020 dengan mendapat raihan suara sebesar 52,87 persen.

Pasangan Yusak-Yakob sendiri telah mengalahkan pasangan Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu dengan raihan 7,01 persen, pasangan Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket dengan 10,45 persen, dan pasangan Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan 29,66 persen.

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Jeblok, Demokrat Naik Dekati Golkar, AHY Ikut Naik, Hasil Survei CPCS

Kemudian pasangan Marthinus Wagi-Isak Bangri melayangkan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke MK karena pasangan Yusak-Yakob telah melakukan pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan menurut keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel pada 23 September 2020 sebagai peserta pilkada Boven Digoel 2020.

Akhirnya, MK mengabulkan gugatan pasangan nomor urut 3 tersebut karena hakim menilai adanya pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan Yusak-Yakob.

Pelanggaran tersebut terkait latar belakang keduanya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung 2017.

Baca Juga: Survei CPCS: Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif , 70,7 Persen Kinerja Jokowi-Ma’ruf Memuaskan Masyarakat

Berdasarkan pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga: Survei CPCS: Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif , 70,7 Persen Kinerja Jokowi-Ma’ruf Memuaskan Masyarakat

Oleh karena itu, hakim MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Yusak-Yakob dari Pilkada di Boven Digoel.

Dengan hasil keputusan tersebut, KPU Papua diperintahkan hakim MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari masa kerja setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Hakim MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap pelaksanaan PSU. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah