Tok! DPR Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas Utama 2021, Inilah Daftarnya

- 23 Maret 2021, 23:16 WIB
Supratman Andi Atgas Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan terkait Program Legislasi Nasional (Proglemas) Prioritas Tahun 2021  di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021.
Supratman Andi Atgas Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan terkait Program Legislasi Nasional (Proglemas) Prioritas Tahun 2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021. /DPR RI/

21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,

Baca Juga: DPR RI Ngamuk ke BPOM Gara-gara Pengembangan Vaksin Nusantara Terhenti

Usulan Pemerintah:

22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,

23. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,

24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Baca Juga: Jadi Pemilik Baru Persis Solo, Sujiwo Tejo Singgung Erick Thohir: Andai Saat itu Sudah Jadi Komisaris

27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah),

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah