Tok! DPR Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas Utama 2021, Inilah Daftarnya

- 23 Maret 2021, 23:16 WIB
Supratman Andi Atgas Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan terkait Program Legislasi Nasional (Proglemas) Prioritas Tahun 2021  di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021.
Supratman Andi Atgas Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan terkait Program Legislasi Nasional (Proglemas) Prioritas Tahun 2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021. /DPR RI/

28. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus Law),

29. RUU tentang Hukum Acara Perdata,

30. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),

31. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,

Baca Juga: Sidang Lanjutan HRS Dilakukan Offline, Ferdinand Hutahaean: Prokes Terabaikan dan Kerumunan Akan Mengganas!

Usulan DPD:

32. RUU tentang Daerah Kepulauan, dan

33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Daftar RUU Kumulatif Terbuka:

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional,

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah