Tok! DPR Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas Utama 2021, Inilah Daftarnya

- 23 Maret 2021, 23:16 WIB
Supratman Andi Atgas Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan terkait Program Legislasi Nasional (Proglemas) Prioritas Tahun 2021  di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021.
Supratman Andi Atgas Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan terkait Program Legislasi Nasional (Proglemas) Prioritas Tahun 2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021. /DPR RI/

GALAMEDIA - Supratman Andi Atgas sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan terkait pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021.

Dikutip Galamedia melalui laman resmi DPR RI pada 23 Maret 2021, berikut 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021:

Baca Juga: Dewa Kipas Kalah saat Melawan GM Irene Sukandar, Sujiwo Tejo: Andai Dewa Kipas Boleh...

Baca Juga: Terkait Skandal Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia Ungkap Alasannya Mengakui Kesalahannya

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah),

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,

Baca Juga: Jabatan Presiden Dibatasi UUD, HNW: Kata Presiden PKS Kalau Mau 3 Periode Silahkan Jadi Kepala Desa Saja

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan,

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law),

Baca Juga: Sidang Lanjutan HRS Dilakukan Offline, Ferdinand Hutahaean: Prokes Terabaikan dan Kerumunan Akan Mengganas!

11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat,

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat,

Baca Juga: Beda Perlakuan ke Pejabat dan Masyarakat, Soimah Semprot Petugas Bandara: Peraturan Cuma Buat Apa?

15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,

17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,

18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat,

20. RUU tentang Praktik Psikologi,

21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,

Baca Juga: DPR RI Ngamuk ke BPOM Gara-gara Pengembangan Vaksin Nusantara Terhenti

Usulan Pemerintah:

22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,

23. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,

24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Baca Juga: Jadi Pemilik Baru Persis Solo, Sujiwo Tejo Singgung Erick Thohir: Andai Saat itu Sudah Jadi Komisaris

27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah),

28. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus Law),

29. RUU tentang Hukum Acara Perdata,

30. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),

31. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,

Baca Juga: Sidang Lanjutan HRS Dilakukan Offline, Ferdinand Hutahaean: Prokes Terabaikan dan Kerumunan Akan Mengganas!

Usulan DPD:

32. RUU tentang Daerah Kepulauan, dan

33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Daftar RUU Kumulatif Terbuka:

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional,

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi,

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah