Khusus berkaitan dengan porsi pelaporan melalui e-filing yang cukup besar merupakan bukti bahwa imbauan pemerintah dan Ditjen Pajak agar masyarakat melakukan pelaporannya secara online (e-filing) direspons dengan baik. Apalagi tujuannya cukup jelas, demi mencegah penyebaran virus SARS COV-2 penyebab Covid-19.
Seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, WP akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP orang pribadi dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 ini, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.***