Kebijakan tilang elektronik ini dianggap bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pasalnya, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Soroti Kasus HRS: Proses Hukum Rizieq Shihab di Yudikatif Bukan Eksekutif
"Ketika nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di hanphone-nya kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di ETLE ini," ucap Ahmad Dofiri.
"Bukan hanya pelanggaran lalu lintas saya kira efeknya orang-orang mau melakukan hal-hal yang tidak kita ingin kan bersama, melakukan tindak pidana ya. Kemudian melakukan hal lainnya, itu bisa terdeteksi melalui kamera itu," kata dia.
Kebijakan ini juga secara tidak langsung bisa membuat masyarakat lebih tertib dalam mengurus dokumen kepemilikan kendaraan, termasuk orang yang berbisnis kendaraan.***