Jhoni Allen Gugat AHY Hingga Hinca Panjaitan Rp 55,8 Miliar Gara-gara Dipecat dari Partai Demokrat

- 24 Maret 2021, 19:51 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

GALAMEDIA - Politisi Jhoni Allen Marbun menggugat kerugian sebesar Rp 55,8 miliar terkait pemecatannya dari Partai Demokrat.

Sidang gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," jelas Kuasa Hukum Jhoni Allen saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara.

Baca Juga: Politisi PDIP Terang-terangan Menolak Tawaran Divaksin Covid-19, Budiman Sudjatmiko: Antigen Selalu Negatif

Gugatan itu secara bergantian dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman didepan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun immateriil.

Baca Juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta, KPK Cegah ke Luar Negeri Beberapa Pihak

Kerugian materiil total sebesar Rp 5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp 60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp 2,64 miliar.

Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp 120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp 960 juta. Uang Reses Rp 400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 600 juta.

Sementara kerugian Immateriil yang diderita penggugat berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat Keputusan yang dibuat oleh para tergugat.

Baca Juga: Amien Rais Ingin Jabat Presiden 3 Periode, Megawati Soekarnoputri: Hari Ini Pak Jokowi Dikocok

Nilai kerugian Immateriil sejumlah Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat, dilansir Antara.

Buyung lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x