Punya Masalah dengan Pembayaran Pajak Daerah? Warga Cimahi Bisa Konsultasi Gratis Akhir Pekan Ini

- 26 Maret 2021, 18:54 WIB
Seorang warga sedang melakukan pembayaran PBB di fasilitas mobil pelayanan pajak milik Bappenda Kota Cimahi yang berada di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Seorang warga sedang melakukan pembayaran PBB di fasilitas mobil pelayanan pajak milik Bappenda Kota Cimahi yang berada di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi membuka layanan konsultasi pajak daerah dan penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua hari, Sabtu-Minggu (27 dan 28 Maret 2021).

Layanan konsultasi itu dibuka di Gedung C lantai 1 Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, kegiatan konsultasi ini dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) PBB, dan dalam rangka kegiatan Pengurangan PBB 10 persen selama bulan Maret 2021.

Baca Juga: Soal Bansos di Masa Lebaran Idulfitri, Mensos Risma Janjikan Tak Ada Penundaan

"Kita buka layanan konsultasi besok (Sabtu), dan Minggu dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Gedung C lantai 1 Pemkot Cimahi," katanya, Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Ahmad, pihaknya tidak membatasi jumlah warga yang akan datang untuk konsultasi. Meski begitu, protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Petugas yang disiapkan ada 15 orang. Kita tidak membatasi jumlah warga yang datang. Tentunya prokes akan kita jalankan, dengan mengatur jarak kursi," katanya

Menurut Ahmad, layanan konsultasi pajak ini dilakukan untuk memberikan pelayanan prima, dan paripurna kepada masyarakat, khususnya pajak PBB.

"Harapannya bisa menekan kesalahan dalam admistrasi PBB. Karena 'kan kadang masyarakat kalau ada perubahan data tidak melapor, pas diterbitkan SPPT komplain," ujarnya.

Baca Juga: Diperbincangkan Karena Kostum Satenya, Aura Kharisma Miss Grand Indonesia 2020. Ternyata Asli Majalengka

Disebutkan Ahmad, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dibukanya konsultasi pajak ini dengan menyebarkan surat pemberitahuan kepada para camat, lurah, dan para Ketua RW dan RT.

"Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pajak yang dikelola daerah memiliki peran yang amat penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan di wilayahnya.

Diakuinya, sampai saat ini memang masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya.

Baca Juga: Musni Umar Dukung Kebijakan Pemerintah Meniadakan Mudik Lebaran 2021: RI Masih Dilanda Covid

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi, agar segera melunasi pembayaran PBB sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Pemerintah Kota Cimahi akan memberikan keringanan-keringanan dan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat Kota Cimahi yang akan membayar pajak PBB-nyam" tuturnya.

"Untuk itu, bagi warga Cimahi yang belum membayar (PBB), ayo kita bersama-sama meluangkan waktu sebagai warga negara yang baik dan patuh, untuk melaksanakan pembayaran pajak. Lebih cepat lebih bagus, karena ini demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi,” tutur Ngatiyana.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x