Satgas Polres Cimahi Warning Spekulan Tak Menimbun Bahan Pangan Jelang Ramadan

- 26 Maret 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi stok pangan menjelang Ramadan.
Ilustrasi stok pangan menjelang Ramadan. /Literasi News/Nabiel Purwanda

 

GALAMEDIA - Jelang bulan Suci Ramadan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cimahi mengingatkan kepada para spekulan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan konsumen.

Seperti menimbun beberapa komoditas tertentu dan berakibat pada kelangkaan stok.

Jika terbukti melakukan penimbunan, ancaman hukuman pidana akan menanti. Hal itu tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 107 undang-undang tersebut menyatakan, bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.

Baca Juga: Rekrutmen Guru PPPK Masih Rancu, Aziz Syamsuddin Minta Kemenpan RB Transparan

"Kami akan melakukan penindakan hukum terhadap spekulan atau kartel yang menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan pangan menjelang ramadan," tegas Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2021.

Kurang dari sebulan menjelang ramadan, Satgas Pangan Polres Cimahi memastikan jika ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional aman. Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panic buying.

"Ketersedian jelang ramadan dipastikan aman, dan berdasarkan pengecekan ke lapangan sejauh ini aman. Masyarakat ridak perlu panic buying karena ketersediaan masih aman," sebutnya.

Pihaknya sendiri rutin melakukan pengecekan ke lapangan untuk memantau kondisi harga kebutuhan pokok masyarakat. Hasilnya sejumlah harga sembako dipastikan stabil.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x