“Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput 2. Patuhi protokol kesehatan,” tulis Mahfus MD sebagaimana dikutip Galamedia dari akun Twitter @mohmahfudmd.
Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum. https://t.co/drJIfDvinw— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 2021
Kemudian ia juga menegaskan bahwa diskresi pemerintah menghendaki untuk dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Maka dari itu ia menyebut bahwa kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum.
Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 27 Maret 2021: Sedih, Reyna Lepas Kepergian Al dan Andin
Terlihat di video tersebut, Mahfud menegaskan bahwa waktu pulangnya Habib Rizieq Shihab memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan.
“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” ujar Mahfud.
Maka dari itu, Mahfud membantah telah menjadi penyebab kerumunan di Petamburan. “Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” kata Mahfud.
Demikian pula ia menjelaskan bahwa penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidana-nya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu.
Sebagaimana usai tiba di Indonesia, Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan undangan pernikahan anak perempuannya di Petamburan. Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi yang didatangi ribuan orang.***