Jaksa Kutip Hadis di Sidang HRS, Muannas Alaidid: Kalo Bisa 2 Kali Lipat Hukumannya

- 30 Maret 2021, 17:20 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Instagram.com/@muannas_alaidid

GALAMEDIA – Advokat sekaligus Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Muannas Alaidid menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan figur yang patut dicontoh oleh semua orang terutama dalam hal penegakan keadilan.

Menurutnya, Nabi Muhammad SAW pernah mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan pernah segan-segan untuk menghukum keturunannya sendiri. Termasuk jika putri kandungnya, Siti Fatimah melakukan kesalahan atau kekeliruan.

Bahkan, Nabi pun akan memotong tangan anaknya apabila anak kandungnya ketahuan mencuri barang orang lain.

Baca Juga: KBM Daring di SMK Banjar Asri Cimaung Tetap Optimal di Tengah Pandemi

Oleh karena itu, Muannas menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) seharusnya dihukum dua kali lipat lebih berat dari ancaman hukumannya.

Menurutnya, HRS sendiri merupakan sosok yang memiliki garis keturunan langsung dengan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Petinggi BIN Diteror Ancaman Pembunuhan Hingga Membuat Handphone Hang

Baca Juga: Marzuki Alie Cs Tak Hadiri Sidang Gugatan, Kuasa Hukum AHY: Mereka Tak Hormati Proses Hukum

"Nabi sendiri sebut jika fatimah mencuri aku sendiri yg potong tangannya, keadilan dlm islam tak pandang bulu apapun latar belakangnya, mestinya klo keturunan 2x lipat hukumannya," tulis Muannas Alaidid yang dikutip dari akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, 30 Maret 2021.

Sebelumnya, jaksa telah memperoleh giliran untuk kemukakan tanggapannya perihal nota keberatan atau eksepsi yang sudah terlebih dahulu diungkapkan HRS dalam sidang kasus dugaan penghasutan yang berbuntut dengan adanya kerumunan di Petamburan dan Tebet.

Awalannya, jaksa memandang eksepsi yang disodorkan HRS bukan merupakan eksepsi yang sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Fakta Unik Negara Prancis, Pemerintahnya Pernah Mengerjai Hitler Lho!

Oleh karena itu, jaksa memandang eksepsi HRS hanya sebatas argumen dengan memakai ayat suci Alquran.

Kemudian jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW yang berlaku adil terhadap orang yang melakukan kekeliruan, walaupun orang yang bersalah itu ialah anak kandungnya sendiri.

Berikut isi lengkap hadis yang dibacakan Jaksa:

"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya," ujar jaksa.

Baca Juga: Waduh! Polisi Mulai Ungkap Misteri Hubungan Rizieq Shihab dengan Terduga Teroris

"Yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," terang jaksa.

"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," ujar jaksa.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah