GALAMEDIA – Kyai Haji Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) batal mengajukan gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainnah (Teh Ninih).
Dikutip melalui Youtube Miftah’s TV, Aa Gym mencabut gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Bandung.
Seharusnya lanjutan gugatan cerai itu digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu 31 Maret 2021.
Namun sidang lanjutan itu justru beragendakan pencabutan gugatan dari Aa Gym.
“Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," kata Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Dedi juga mengatakan pencabutan gugatan sudah diajukan ke PA Bandung.
Baca Juga: Sah! Demokrat versi KLB Ditolak Kemenkumham, Crist Wamea: Selamat Tinggal Demokrat Palsu