Waduh, New York Negara Bagian ke-15 yang Legalkan Ganja untuk Kesenangan bagi Orang Dewasa

- 31 Maret 2021, 15:26 WIB
Daun ganja.
Daun ganja. /Pixabay/Rex Medlen/

GALAMEDIA - Parlemen New York, pada Selasa 30 Maret 2021, mengesahkan undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa sehingga menjadikan New York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan ganja untuk kesenangan.

Gubernur New York Andrew Cuomo mengatakan ingin segera menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.

"New York memiliki sejarah sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang penting ini akan sekali lagi meneruskan warisan itu," kata Cuomo melalui pernyataan.

Melalui pemungutan suara, Senat Negara Bagian New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara, sementara Majelis menghasilkan perbandingan 100-49 suara.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Pekerja Migran Bisa Belajar Bahasa dengan Aplikasi

Keputusan itu juga disambut baik oleh NORML, sebuah kelompok pro ganja.

NORML menyebutkan bahwa setiap tahun ada puluhan ribu warga New York yang ditangkap atas pelanggaran kecil-kecilan terkait ganja. Sebagian besar dari mereka adalah kalangan muda, miskin, dan orang kulit berwarna, kata kelompok itu.

"Legalisasi ganja adalah keharusan bagi keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini merupakan langkah sangat penting menuju sistem yang lebih adil," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam pernyataan.

Situs resmi Negara Bagian New York baru-baru ini memproyeksikan bahwa pajak dari program ganja bagi orang dewasa akan terkumpul $350 juta dolar AS (sekitar Rp5,09 triliun) setiap tahun.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x