GALAMEDIA – Aktivis organisasi masyarakat (ormas) Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi mengaku terkejut dengan pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS).
Pernyataan yang dimaksud Nicho adalah terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sepanjang tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Nicho menantang AS untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum tepatnya di Pengadilan Internasional.
"Berani ga AS menyeret Pelanggar HAM ini ke Pengadilan Internasional?" tulis Nicho Silalahi yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @Nicho_Silalahi, 1 April 2021.
Di lain sisi, Nicho juga turut mempertanyakan kepada Kemenlu AS terkait ada atau tidaknya dana penanggulangan teroris yang diberikan AS kepada Indonesia.
Selain itu, Nicho juga mencurigai AS telah melakukan embargo (larangan yang dikeluarkan pada suatu negara terkait kegiatan ekspor ataupun impor suatu komoditas dari negara tertentu).
"Adakah Gelontoran dana penanggulangan teroris yang digelontorkan AS ke Indonesia dan berapa jumlahnya ? Apakah AS akan mengembargo Indonesia ?" lanjutnya.
Sebagai informasi, Kemenlu AS melalui laporan tahunannya, memaparkan terkait 8 pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang tahun 2020, yakni sebagai berikut: