Besok! Bantuan Sosial Tunai Warga DKI Jakarta Mulai Cair, Berikut Tata Cara Memperolehnya

- 2 April 2021, 20:46 WIB
Dinas Sosial DKI Jakarta mulai mencairkan Bantuan Sosial Tunai pada 3 April 2021.
Dinas Sosial DKI Jakarta mulai mencairkan Bantuan Sosial Tunai pada 3 April 2021. /Instagram/@dinsosdkijakarta

 

GALAMEDIA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan bahwa Dinas Sosial DKI Jakarta mulai mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) besok, Sabtu, 3 April 2021.

Dalam unggahan akun Instagramnya, besaran nilai Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp300.000 per bulan.

“Pengumuman dari @dinsosdkijakarta: Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 3 bakal segera cair nih!" kata akun @arizapatria, 2 April 2021.

Kemudian bagaimana tata cara agar bisa mendapatkan BST tersebut? Berikut penjelasan dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Baca Juga: Kala Jokowi Ajak Benci Produk Luar Negeri, Kali Ini Vaksin Merah Putih Akan Dipakai Awal 2022

Melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta, dijelaskan mengenai waktu pencairan, pengembalian dana, potongan, dan sebagainya.

Pencairan BST tahap 3 akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat mulai tanggal 2 April 2021.

Mengenai tidak diambilnya dana BST saat hari pencairan, Dinas Sosial DKI Jakarta tidak menarik kembali uang tersebut.

“Tidak dikembalikan, dana BST tetap berada di rekening Penerima Manfaat,” tutur pihak Dinsos DKI Jakarta.

Pengambilan dana BST tidak diharuskan untuk diambil di hari pencairan, namun bisa pada hari-hari berikutnya. Hal tersebut untuk menghindari antrian di mesin ATM.

Baca Juga: Dihadiri Presiden Jokowi, Ini Dia Susunan Acara Akad Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Kemudian mengenai potongan dana BST, Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan tidak ada pemotongan sama sekali.

“Tidak ada potongan, dana batuan sebesar Rp300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat,” bunyi keterangan tersebut.

Selanjutnya, Dinsos DKI Jakarta memberi arahan mengenai potensi adanya pungutan liar saat pencairan BST.

Dalam keterangan tersebut, masyarakat dihimbau untuk mengadukan adanya pungutan liar ke Dinas Sosial.

Baca Juga: Persib Sempat Tertekan, Gol Ferdinand Amankan Tiket 8 Besar Piala Menpora

“Melalui aplikasi JAKI atau menghubungi Call Center (021) 426 5115 dan chat whatsapp 0821-1142-0717,” dalam keterangan.

Pelayanan penerima pengaduan masyarakat akan dibuka selama hari kerja Senin – Jumat jam 08.00 – 17.00 WIB.

Bagi masyarakat yang sudah mendapat BST di tahap satu, namun tahap dua dan tiga tidak cair, bisa dimungkinkan karena beberapa hal.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jurnalis Harus Dilindungi: Dia Bukan Musuh, Tapi Teman Pencari Kebenaran

“Adapun penerima bantuan dengan kategori sebagai berikut dihapus dari daftar penerima manfaat: meninggal dunia, pindah, dianggap mampu, penerima PKH/BPNT, memiliki penghasilan tetap,” kata Dinsos DKI Jakarta.***
 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x