Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Lantik 53 Pejabat Pemkot Cimahi

- 5 April 2021, 19:41 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaksanakan pelantikan dan pengangkatan jabatan fungsional di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin, 5 April 2021.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaksanakan pelantikan dan pengangkatan jabatan fungsional di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin, 5 April 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia News/

 

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaksanakan pelantikan dan pengangkatan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sebanyak 53 orang, yang berlangsung di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin, 5 April 2021.

Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkot Cimahi ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/1726/OTDA tanggal 18 Maret 2021.

Untuk pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing sebanyak 6 orang, terdiri dari jabatan fungsional tenaga kesehatan, perencana, dan pejabat pengelola barang dan jasa.

Selain itu jabatan fungsional tertentu melalui pengangkatan pertama sebanyak 47 orang, terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Jurnalis Senior, Yayat Wiryadi Tutup Usia, Kapolri Sampaikan Duka Cita

Dalam sambutannya Ngatiyana menjelaskan, pelantikan saat ini merujuk pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pelaksanaanya.

"Pelantikan hari ini juga merupakan rangkaian proses dalam rangka menguatkan struktur dan tim kerja pemerintah kota, guna mencari solusi permasalahan yang muncul di masyarakat. Sekaligus mensukseskan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan," bebernya.

Dijelaskan Ngatiyana, pelantikan jabatan fungsional tertentu ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS.

Baca Juga: Izinkan Sholat Tarawih Berjemaah di Masjid Kota Cimahi, Ngatiyana: Jangan Lengah, Covid Belum Selesai

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x