Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Akui Banyak Pekerja Termasuk Non ASN yang Belum Terlindungi

- 5 April 2021, 18:21 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terlindungi.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terlindungi. /Laksmi Sri Sundri/Galamedia News/

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan, hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terlindungi.

Untuk itu ia menekankan tentang pentingnya upaya meningkatkan kepatuhan dari kalangan pengusaha atau industri, terhadap peraturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, demi meningkatkan awareness tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi kalangan pekerja maupun pengusaha.

Hal itu dikatakan Ngatiyana saat ditemui usai membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Tenaga Kerja tahun 2021 di Gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin, 5 April 2021.

Kegiatan Sosialisasi Monev tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha se-Kota Cimahi.

Baca Juga: Temani Waktu Berbuka Puasa, Mega Series Bismillah Cinta Akan Hadir Selama Ramadhan 1442 H

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, dan Peraturan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 kepada pengusaha, serikat pekerja dan pekerja.

Ngatiyana mengaku jika pihaknya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan sosialisasi monev tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari kalangan pengusaha maupun pekerja tentang aturan-aturan terbaru yang berkenaan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan sosial kesehatan.

“Ini semuanya adalah untuk kepentingan para tenaga kerja. Salah satu contoh apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja maupun didalam perjalanan, maka nanti akan dilihat dari jenis kecelakaannnya apa. Ini bisa dikategorikan beberapa hal," tuturnya

Pada saat mengalami kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal didalam bekerja, maka akan mendapatkan santunan-santunan, yang besarannya sangat lumayan dan akan diberikan kepada keluarganya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x