Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Akui Banyak Pekerja Termasuk Non ASN yang Belum Terlindungi

- 5 April 2021, 18:21 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terlindungi.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terlindungi. /Laksmi Sri Sundri/Galamedia News/

Baca Juga: 6 Waktu yang Tepat untuk Berhubungan Intim Menurut Islam, Suami Istri Wajib Tahu!

"Nah ini salah satu bagian dari garis besar yang disampaikan, sehingga bagi para pekerja hak-haknya jelas dan ada, serta akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain keselamatan dan kesehatan kerja, Ngatiyana mengingatkan bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dasar hukum dari JKP ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 82 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan ini menjadi rumusan dasar, sekaligus sebagai pedoman pengaturan pemutusan hubungan kerja, yaitu penegakkan hubungan kerja, karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

"Untuk itu penting bagi kita mengetahui tentang siapa yang berperan dalam hal memanfaatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Dan ini merupakan tugas BPJS ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mensosialisasikannya,” terang Ngatiyana.

Baca Juga: Kudeta Myanmar Masih Panas, Brunei Darussalam Ajak Negara ASEAN Bertemu di Myanmar

Berkenaan dengan hal ini, Ngatiyana menambahkan tentang perlunya pemahaman tentang peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan, sebagai dasar ketentuan menciptakan tata kelola administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan yang baik bagi pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan kerja.

Didalam peraturan ini, dinyatakan bahwa Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x