Ridwan Kamil Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Energi Baru Terbarukan

- 6 April 2021, 16:12 WIB
Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 April 2021. /Yogi P/Biro Adpim Jabar/

GALAMEDIA - Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) sekaligus Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

Aspirasi tersebut disampaikan Emil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Emil mengatakan, ada dua hal penting yang disampaikannya dalam RDPU. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.

Baca Juga: Partai Demokrat Kembali Seret-seret Nama Prabowo Subianto, Jansen Sitindaon: Teringat Kampanye Akbar di GBK

Aspirasi kedua yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah, yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, ia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil Energi Terbarukan.

"Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan,” ucapnya.

“Agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi. Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah,” imbuhnya.

Baca Juga: Berawal dari Komentar Twitter, Tiba-tiba Susi Pudjiastuti Dapat Kejutan dari Anies Baswedan, Kira-kira Apa Ya?

Menurut Emil, aspirasi yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.

ADPMET di bawah kepemimpinan RK juga berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan terutama bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat menyejahterakan rakyatnya.

Misi lain yang hendak dicapai ADPMET saat ini adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki.

Baca Juga: Tanggapi Survey Calon Presiden 2024, Politisi PKS: Jangan Memilih Kucing dalam Karung!

“Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini," ucapnya.

“Sebagai ketua ADPMET, saya sangat berharap tahun ini sukses UU EBT karena ujung-ujungnya sama, mau DPR, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk kepentingan rakyat," tambahnya.***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x