Pemkot Cimahi Terus Mengembangkan Aplikasi Satu Data

- 7 April 2021, 19:35 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana  menghadiri Rakor Satu Data dan Evaluasi Open Data Kota Cimahi Tahun 2021 di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 7 April 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menghadiri Rakor Satu Data dan Evaluasi Open Data Kota Cimahi Tahun 2021 di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 7 April 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Adapun tugas Walidata antara lain menerima dan memastikan data yang disampaikan oleh produsen data memenuhi standard data, kemudian membantu Pembina Data dalam membina produsen data, serta mengelola dan menyebarluaskan data.

Diakui Ronny, keberadaan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral, membawa konsekuensi tuntutan peran yang lebih terhadap Diskominfoarpus Kota Cimahi.

"Dengan adanya Perpres tersebut, maka peran Diskominfo[arpus] menjadi sangat penting, karena fungsinya sebagai walidata yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan oleh SKPD selaku produsen data statistik sektoral,” tandas Ronny.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah