Adapun tugas Walidata antara lain menerima dan memastikan data yang disampaikan oleh produsen data memenuhi standard data, kemudian membantu Pembina Data dalam membina produsen data, serta mengelola dan menyebarluaskan data.
Diakui Ronny, keberadaan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral, membawa konsekuensi tuntutan peran yang lebih terhadap Diskominfoarpus Kota Cimahi.
"Dengan adanya Perpres tersebut, maka peran Diskominfo[arpus] menjadi sangat penting, karena fungsinya sebagai walidata yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan oleh SKPD selaku produsen data statistik sektoral,” tandas Ronny.***