Pemkot Cimahi Terus Mengembangkan Aplikasi Satu Data

- 7 April 2021, 19:35 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana  menghadiri Rakor Satu Data dan Evaluasi Open Data Kota Cimahi Tahun 2021 di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 7 April 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menghadiri Rakor Satu Data dan Evaluasi Open Data Kota Cimahi Tahun 2021 di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 7 April 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) telah membangun dan akan terus mengembangkan aplikasi Satu Data.

Langlah itu dilakukan untuk menyediakan akses data sektoral yang disuplai oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkot Cimahi.

Hal itu menindaklanjuti amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,

Demikian diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satu Data dan Evaluasi Open Data Kota Cimahi Tahun 2021 di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Makanan Kaleng Asal Thailand Dapat Menularkan Virus AIDS? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Bertindak sebagai narasumber untuk materi diskusi dalam Rakor ini yaitu Toto Suharto, S.Kom., M.T, selaku Praktisi Tata Kelola Satu dan Interopabilitas Data. Serta Ida Ningrum, S.Si,.M.Pd dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat.

Adapun para pesertanya sendiri adalah para kepala Sub-bagian program dan pelaporan dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi.

Dikatakan Plt. Wali Kota Ngatiyana, berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga Negara yang diserahi tugas untuk mengelola dan menghimpun data statistik dasar di Indonesia.

Sejalan dengan itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik, dinyatakan bahwa tata cara penyelenggaraan survei statistik sektoral diatur dengan keputusan Kepala Badan Pusat Statistik.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x