Atas dasar itu, Pemkot Cimahi selaku salah satu penyelenggara survei statistik sektoral, wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS.
Baca Juga: Piala Menpora 2021: Persela Vs Persik Berakhir Imbang 2-2
Adapun tujuan ditetapkanya ketentuan tentang tata cara penyelenggaraan survei statistik sektoral, agar dalam penyelenggaraan statistik tidak terjadi duplikasi.
Selain itu, hasil kegiatan statistik sektoral dapat dimanfaatkan secara optimal, serta dalam rangka menyusun meta-database statistik sektoral yang dapat diakses oleh semua pihak.
"Kalau sektoral itu kan Pemerintah Kota dalam hal ini Diskominfoarpus akan menyediakan data untuk kepentingan bersama," kata Ngatiyana.
"Sehingga ada kesinkronan antara data BPS dengan data Pemerintah Kota Cimahi, khususnya di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Nah makanya ini dilakukan sosialisasi dengan narasumber dari Provinsi Jawa Barat dan juga dari kalangan praktisi," tuturnya.
Ngatiyana berharap, penyelenggaraan Rakor Satu Data dan Evaluasi Open Data ini dapat meningkatkan pemahaman dari para peserta.
Khususnya para Kasubag program dan pelaporan di setiap SKPD yang memang memegang tupoksi pengolahan data, sehingga dapat meningkatkan kinerja melalui pengelolaan data dengan baik, dan sesuai dengan kaidah yang ada.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditargetkan Selesai Desember 2022
Ia juga menekankan, data yang disediakan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan memberikan gambaran yang baik mengenai kondisi di Kota Cimahi, khususnya dari aspek kependudukan dan pencatatan sipil.